Industrial Relations merupakan aktivitas yang menunjang tercipta dan
terjaganya hubungan harmonis dan dinamis yang terbentuk dalam perusahaan
dengan melibatkan unsur Pengusaha, Pekerja, Pemerintah dan Masyarakat.
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16:
3 fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial:
Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
II. Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16:
Hubungan industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelakudalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan
pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3 fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial:
- Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
- Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
II. Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
- Serikat pekerja/serikat buruh (Trade Union/Labor Union)
- Organisasi pengusaha (Trade Employers)
- Lembaga kerjasama bipartit (Bipartite Cooperation Body)
- Lembaga kerjasama tripartite (Tripartite Cooperation Body)
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan Perusahaan (Company Regulations)
- Perjanjian kerja bersama (Collective Labor Agreements)
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Labor Law)
- Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Industrial Relations Dispute Settlement)
Prinsip-prinsip Industrial Relations
Prinsip hubungan industrial didasarkan
pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Pengusaha dan pekerja, demikian juga pemerintah dan masyarakat pada umumnya sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan,
- Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi orang banyak,
- Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dengan pembagian kerja atau pembagian tugas,
- Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan,
- Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah berusaha menciptakan ketenangan dan ketentraman bekerja, agar dapat meningkatkan produktivitas perusahaan,
- Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan pekerja.
Tujuan Industrial Relations
Tujuan akhir pengaturan hubungan
industrial adalah peningkatan kesejahteraan bagi semua pihak. Untuk
dapat mencapai hal tersebut diperlukan peningkatan produktivitas dari
waktu ke waktu. Produktivitas dapat dicapai manakala terjadi ketenangan
kerja dan berusaha di dalam perusahaan. Untuk dapat mencapai ketenangan
kerja ini, maka komunikasi yang efektif dan berkelanjutan perlu
dilakukan secara sadar. Komunikasi memegang peranan yang sangat penting
di dalam membina dan meningkatkan rasa saling percaya.
Industrial Relations - Employee Relations
Apakah perbedaan Industrial Relations dengan Employee Relations?
Employee Relations hubungan kerja yang hanya mencakup dua pihak, pihak manajemen dan pihak pekerja saja, sedangkan Industrial Relations mencakup lebih dari dua pihak tersebut, seperti pihak pemerintah, pihak masyarakat, pihak sarikat buruh, dan sebagainya.
Dan seperti yang sudah di terangkan mengenai arti dari Industrial Relations dalam pengertian sempit, yaitu sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship. Maka Employee Relations merupakan bagian dari Industrial Relations.
Dan dapat digambarkan sebagai berikut.
Employee Relations hubungan kerja yang hanya mencakup dua pihak, pihak manajemen dan pihak pekerja saja, sedangkan Industrial Relations mencakup lebih dari dua pihak tersebut, seperti pihak pemerintah, pihak masyarakat, pihak sarikat buruh, dan sebagainya.
Dan seperti yang sudah di terangkan mengenai arti dari Industrial Relations dalam pengertian sempit, yaitu sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship. Maka Employee Relations merupakan bagian dari Industrial Relations.
Dan dapat digambarkan sebagai berikut.
Industrial Relations ?
Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja.
Hubungan tersebut perlu dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat.
Semoga artikel tersebut bermanfaat
Tags : Industrial Relations Lengkap, Industrial Relations, Hubungan industri, IR, Manajemen, MSDM, PSDM.
0 komentar:
Posting Komentar