Rabu, 13 September 2017

Industrial Relations

Industrial Relations merupakan aktivitas yang menunjang tercipta dan terjaganya hubungan harmonis dan dinamis yang terbentuk dalam perusahaan dengan melibatkan unsur Pengusaha, Pekerja, Pemerintah dan Masyarakat. 

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16:
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelakudalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3 fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial:
  1. Fungsi  Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  2. Fungsi  Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  3. Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
I. Tujuan Hubungan Industrial
Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.

II. Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
  1. Serikat pekerja/serikat buruh (Trade Union/Labor Union)
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  1. Organisasi pengusaha (Trade Employers)
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
  1. Lembaga kerjasama bipartit (Bipartite Cooperation Body)
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
  1. Lembaga kerjasama tripartite (Tripartite Cooperation Body)
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:
  1. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
  2. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  1. Peraturan Perusahaan (Company Regulations)
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
  1. Perjanjian kerja bersama (Collective Labor Agreements)
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  1. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Labor Law)
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.
  1. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Industrial Relations Dispute Settlement)
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Prinsip-prinsip Industrial Relations

Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pengusaha dan pekerja, demikian juga pemerintah dan masyarakat pada umumnya sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan,
  2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi orang banyak,
  3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dengan pembagian kerja atau pembagian tugas,
  4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan,
  5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah berusaha menciptakan ketenangan dan ketentraman bekerja, agar dapat meningkatkan produktivitas perusahaan,
  6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan pekerja.

Tujuan Industrial Relations

Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah peningkatan kesejahteraan bagi semua pihak. Untuk dapat mencapai hal tersebut diperlukan peningkatan produktivitas dari waktu ke waktu. Produktivitas dapat dicapai manakala terjadi ketenangan kerja dan berusaha di dalam perusahaan. Untuk dapat mencapai ketenangan kerja ini, maka komunikasi yang efektif dan berkelanjutan perlu dilakukan secara sadar. Komunikasi memegang peranan yang sangat penting di dalam membina dan meningkatkan rasa saling percaya.

Industrial Relations - Employee Relations

Apakah perbedaan Industrial Relations dengan Employee Relations?
Employee Relations hubungan kerja yang hanya mencakup dua pihak, pihak manajemen dan pihak pekerja saja, sedangkan Industrial Relations mencakup lebih dari dua pihak tersebut, seperti pihak pemerintah, pihak masyarakat, pihak sarikat buruh, dan sebagainya.
Dan seperti yang sudah di terangkan mengenai arti dari Industrial Relations dalam pengertian sempit, yaitu sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship. Maka Employee Relations merupakan bagian dari Industrial Relations.
Dan dapat digambarkan sebagai berikut.


Industrial Relations ?

Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja.
Hubungan tersebut perlu dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat.

Semoga artikel tersebut bermanfaat
 
Tags : Industrial Relations Lengkap, Industrial Relations, Hubungan industri, IR, Manajemen, MSDM, PSDM.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Wikipedia

Hasil penelusuran

© 2017 Management Access. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.