Manajemen Perubahan dan Tata Kelola yang Baik
Seiring
dengan berlangsungnya reformasi dan dimulainya demokrasi pasca era orde baru
maka seyogianya disadari bahwa telah terjadi perubahan mendasar yang
berlangsung sangat cepat dalam struktur birokrasi, tidak terkecuali di
tingkat pemerintah daerah. Dalam konteks pemerintahan daerah, hal tersebut
dapat saja dipandang sebagai penataan birokrasi pemerintah daerah, yang secara
normatif merupakan bagian dari rekayasa sosial guna mengatasi krisis
multidimensi yang melanda Indonesia. Dalam skala kecil, penataan
birokrasi di daerah ini dilakukan untuk kepentingan mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap birokrasi. Sementara dalam skala yang lebih besar proses
tersbut dapat dinilai sebagai usaha untuk menciptakan lingkungan kerja dan
budaya organisasi yang sehat dan kondusif, sehingga tingkat kepuasaan semakin
meningkat dan pada saat yang sama akan menyehatkan iklim investasi. Untuk
mewujudkan tujuan itu, sepertinya dibutuhkan penataan administrasi negara dan
birokrasi pemerintahan dalam rangka membangun kinerja pemerintahan daerah yang
lebih efektif dan profesional. Setidaknya, label yang diberikan masyarakat
mengenai bad birocracy pada pemerintah daerah dapat dikurangi.
Menariknya dan sekaligus menjadi tantangan
karena Sejalan dengan era globalisasi saat ini mengindikasikan bahwa masyarakat
pada umumnya telah memasuki tahapan the age of high mass-consumption. Kondisi ini
ditunjukkan pada adanya pergeseran pada sektor-sektor dominan terhadap
kebutuhan barang dan jasa sejalan dengan peningkatan pendapatan masyarakat.
Sebagian besar masyarakat telah terpenuhi kebutuhan dasarnya yakni sandang,
pangan dan papan serta berubahnya struktur angkatan kerja yang meningkat tidak
hanya proporsi jumlah penduduk perkotaan melainkan juga jumlah angkatan kerja
yang terampil.
Menghadapi kondisi masyarakat tersebut di
atas, maka diperlukan peran pemerintahan dalam memberikan pelayanan secara
efiktif, efisien dan secara profesional. Tantangan perubahan masyarakat dan
tantangan terhadap kinerja pemerintahan selain menghadapi masyarakat yang
semakin cerdas dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya/variatif serta
memenuhi standar kualitatif sangatlah terbatas. Ungkapan klasik dan kritis
seperti “kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah”, misalnya, berkembang
seiring dengan penampakan kinerja aparatur yang kurang baik di mata masyarakat.
Ungkapan itu menggambarkan betapa buruknya perilaku pelayanan birokrasi kita
yang berpotensi menyuburkan praktek percaloan dan pungli. Kondisi inilah yang
sebetulnya memunculkan iklim investasi di daerah kurang kompetitif.
Hal itu berarti dibutuhkan upaya menekan
sekecil mungkin terjadinya kesenjangan antara tuntutan pelayanan masyarakat
dengan kemampuan aparatur pemerintah untuk memenuhinya, sebab keterbatasan
sarana dan prasarana yang telah ada tidak dapat dijadikan sebagai alasan
pembenar tentang rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kemandirian
dan kemampuan yang handal dari pemerintah merupakan syarat tetap terpeliharanya
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan
pelayanan umumnya.
Dalam kaitan inilah maka pemerintah
perlu memiliki semangat kewirausahaan (entrepreneurship). Ide penataan ulang
pemerintahan ini sejalan dengan pemikiran dan perkembangan administrasi negara
yang berusaha melakukan reinventing government pada awal tahun 1990-an. Salah
satu ide pokok dari perubahan administrasi negara tersebut adalah pentingnya
public service sebagai orientasi dari birokrasi pemerintahan.
Penataan birokrasi pemerintah daerah,
secara normatif merupakan bagian dari rekayasa sosial guna mengatasi krisis
multidimensi yang melanda. Dalam skala kecil atau mikro, hal ini dilakukan
untuk kepentingan memulihkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Dalam skala makro untuk menciptakan lingkungan kerja dan budaya organisasi yang
sehat dan kondusif, sehingga tingkat kepuasaan masyarakat (customer
satisfaction) meningkat dan iklim investasi menyehat.
Untuk
mewujudkan tujuan itu, perlu ada manajemen perubahan dalam birokrasi
pemerintahan dalam rangka membangun kinerja pemerintahan yang efektif, efisien,
dan profesional. Setidaknya, “stempel” yang diberikan masyarakat mengenai buruk
dan berbelit-belitnya birokrasi pada pemerintah baik pusat ataupun di daerah
dapat dikurangi. Peran pemerintahan ditunjukkan melalui pelaksanaan fungsi
pemerintahan dengan melihat beberapa tuntutan masyarakat diatas dengan kondisi
pemerintah sebagai pelayan masyarakat saat ini yaitu : (1) Pemerintahan dengan
sistem Birokrasi yang lamban dan terpusat; (2) Pemenuhan terhadap ketentuan dan
peraturan (bukannya berorientasi misi); (3) Rantai hierarki/komando yang rigid;
maka pemerintah saat ini harus berupaya merubah perannya untuk masa yang akan
datang yaitu melalui penerapan konsep Reinventing Government
.
Menurut David Osborne dan Peter Plastrik
(1997), Reinventing Government adalah transformasi sistem dan organisasi
pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam
efektifitas, efesiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi.
Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggungjawaban,
struktur kekuasaan dan budaya sistem dan organisasi pemerintahan. Dalam konteks
itu perubahan menjadikan pemerintah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan
dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan organisasi-organisasi yang
mampu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pada saat sekarang dan di masa yang
akan datang.
Semoga artikel tersebut bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar