Selasa, 19 September 2017

Manajemen Perubahan - Manajemen Perubahan dan Tata Kelola yang Baik


Manajemen Perubahan dan Tata Kelola yang Baik

 Seiring dengan berlangsungnya reformasi dan dimulainya demokrasi pasca era orde baru maka seyogianya disadari bahwa telah terjadi perubahan mendasar yang berlangsung sangat cepat  dalam struktur birokrasi, tidak terkecuali di tingkat pemerintah daerah. Dalam konteks pemerintahan daerah, hal tersebut dapat saja dipandang sebagai penataan birokrasi pemerintah daerah, yang secara normatif merupakan bagian dari rekayasa sosial guna mengatasi krisis multidimensi yang melanda  Indonesia. Dalam skala kecil, penataan birokrasi di daerah ini dilakukan untuk kepentingan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Sementara dalam skala yang lebih besar proses tersbut dapat dinilai sebagai usaha untuk menciptakan lingkungan kerja dan budaya organisasi yang sehat dan kondusif, sehingga tingkat kepuasaan semakin meningkat dan pada saat yang sama akan menyehatkan iklim investasi. Untuk mewujudkan tujuan itu, sepertinya dibutuhkan penataan administrasi negara dan birokrasi pemerintahan dalam rangka membangun kinerja pemerintahan daerah yang lebih efektif dan profesional. Setidaknya, label yang diberikan masyarakat mengenai bad birocracy pada pemerintah daerah dapat dikurangi.

 Menariknya dan sekaligus menjadi tantangan karena Sejalan dengan era globalisasi saat ini mengindikasikan bahwa masyarakat pada umumnya telah memasuki tahapan the age of high mass-consumption. Kondisi ini ditunjukkan pada adanya pergeseran pada sektor-sektor dominan terhadap kebutuhan barang dan jasa sejalan dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Sebagian besar masyarakat telah terpenuhi kebutuhan dasarnya yakni sandang, pangan dan papan serta berubahnya struktur angkatan kerja yang meningkat tidak hanya proporsi jumlah penduduk perkotaan melainkan juga jumlah angkatan kerja yang terampil.

 Menghadapi kondisi masyarakat tersebut di atas, maka diperlukan peran pemerintahan dalam memberikan pelayanan secara efiktif, efisien dan secara profesional. Tantangan perubahan masyarakat dan tantangan terhadap kinerja pemerintahan selain menghadapi masyarakat yang semakin cerdas dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya/variatif serta memenuhi standar kualitatif sangatlah terbatas. Ungkapan klasik dan kritis seperti “kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah”, misalnya, berkembang seiring dengan penampakan kinerja aparatur yang kurang baik di mata masyarakat. Ungkapan itu menggambarkan betapa buruknya perilaku pelayanan birokrasi kita yang berpotensi menyuburkan praktek percaloan dan pungli. Kondisi inilah yang sebetulnya memunculkan iklim investasi di daerah kurang kompetitif.

 Hal itu berarti dibutuhkan upaya menekan sekecil mungkin terjadinya kesenjangan antara tuntutan pelayanan masyarakat dengan kemampuan aparatur pemerintah untuk memenuhinya, sebab keterbatasan sarana dan prasarana yang telah ada tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar tentang rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kemandirian dan kemampuan yang handal dari pemerintah merupakan syarat tetap terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan pelayanan umumnya.

 Dalam kaitan inilah maka pemerintah perlu memiliki semangat kewirausahaan (entrepreneurship). Ide penataan ulang pemerintahan ini sejalan dengan pemikiran dan perkembangan administrasi negara yang berusaha melakukan reinventing government pada awal tahun 1990-an. Salah satu ide pokok dari perubahan administrasi negara tersebut adalah pentingnya public service sebagai orientasi dari birokrasi pemerintahan.

 Penataan birokrasi pemerintah daerah, secara normatif merupakan bagian dari rekayasa sosial guna mengatasi krisis multidimensi yang melanda. Dalam skala kecil atau mikro, hal ini dilakukan untuk kepentingan memulihkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Dalam skala makro untuk menciptakan lingkungan kerja dan budaya organisasi yang sehat dan kondusif, sehingga tingkat kepuasaan masyarakat (customer satisfaction) meningkat dan iklim investasi menyehat.

 Untuk mewujudkan tujuan itu, perlu ada manajemen perubahan dalam birokrasi pemerintahan dalam rangka membangun kinerja pemerintahan yang efektif, efisien, dan profesional. Setidaknya, “stempel” yang diberikan masyarakat mengenai buruk dan berbelit-belitnya birokrasi pada pemerintah baik pusat ataupun di daerah dapat dikurangi. Peran pemerintahan ditunjukkan melalui pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan melihat beberapa tuntutan masyarakat diatas dengan kondisi pemerintah sebagai pelayan masyarakat saat ini yaitu : (1) Pemerintahan dengan sistem Birokrasi yang lamban dan terpusat; (2) Pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan (bukannya berorientasi misi); (3) Rantai hierarki/komando yang rigid; maka pemerintah saat ini harus berupaya merubah perannya untuk masa yang akan datang yaitu melalui penerapan konsep Reinventing Government
.
 Menurut David Osborne dan Peter Plastrik (1997), Reinventing Government adalah transformasi sistem dan organisasi pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efesiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan budaya sistem dan organisasi pemerintahan. Dalam konteks itu perubahan menjadikan pemerintah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan organisasi-organisasi yang mampu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.

Semoga artikel tersebut bermanfaat
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Wikipedia

Hasil penelusuran

© 2017 Management Access. All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.